TATA KRAMA DAN TATA TERTIB KEHIDUPAN SOSIAL SEKOLAH
BAGI SISWA SMP TERPADU RIYADLUL ULUM WADDA`WAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
- Tata krama dan tata tertib sekolah ini dimaksudkan sebagai rambu rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak, dan melaksanakan kegiatan sehari-hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
- Tata krama dan tata tertib sekolah ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi: nilai ketaqwaan, sopan santun, pergaulan, kedisiplinan dan ketertiban, kebersihan, kesehatan, kerapian, keamaan, dan lain-lain yang mendukung kegiatan belajar yang efektif.
- Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata krama dan tata tertib ini secara konsekuen dan penuh kesadaran.
- Tata krama dan tata tertib sekolah ini mengikat selama menjadi siswa.
Pasal 1
PAKAIAN SEKOLAH
1. Pakaian Seragam
Siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut :
- Umum
1) Sopan dan rapi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2) Baju warna putih, celana/rok warna biru
3) Memakai badge OSIS, dan lokasi sekolah
4) Ikat pinggang warna hitam.
5) Kaos kaki warna putih, sepatu pantopel hitam .
6) Tidak mengenakan perhiasan yang mencolok.
7) Pakaian tidak terbuat dari kain yang tipis/ tembus pandang dan tidak ketat.
- Khusus Laki-laki
1) Baju dimasukkan ke dalam celana
2) Pakai sabuk warna hitam
3) Celana dan lengan baju tidak digulung
4) Celana tidak disobek atau tidak dijahit cut brai
- Khusus Perempuan
1) Baju dikeluarkan
2) Pakai sabuk warna hitam
3) Panjang rok sampai mata kaki dan berjilbab, jilbab warna putih untuk baju seragam OSIS
4) Tidak memakai perhiasan aksesories yang mencolok
5) Lengan baju tidak digulung
- Pakaian Olahraga
Untuk pakaian olah raga siswa wajib memakai pakaian olahraga yang telah ditetapkan sekolah.
Pasal 2
RAMBUT, KUKU, TATO, MAKE – UP
- Umum
Siswa dilarang :
- Berkuku panjang
- Mengecat rambut, kuku
- Bertato
- Khusus Siswa Laki-laki
- Tidak rambut panjang (tidak menyentuh bulu mata, krah telinga)
- Rambut tidak berkucir
- Tidak memakai kalung
- Tidak memakai gelang
- Tidak memakai anting-anting
- Tidak bertindik.
3. Khusus Siswa Perempuan
Tidak memakai make-up atau sejenisnya kecuali bedak tipis.
Pasal 3
MASUK SEKOLAH
- Siswa wajib hadir di kelas 10 menit sebelum bel berbunyi
- Siswa terlambat datang harus lapor kepada guru piket dan minta ijin untuk masuk kelas.
- Selama pelajaran berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran siswa dilarang berada di luar kelas.
Pasal 4
KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN, DAN KETERTIBAN
- Setiap kelas dibentuk tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga kebersihan dan ketertiban kelas.
- Setiap tim piket kelas hendaknya menyiapkan dan memelihara perlengkapan kelas antara lain :
- Penghapus papan tulis, penggaris, dan kapur tulis.
- Taplak meja dan bunga
- Sapu, sulak, dan tempat sampah
- Memberikan keindahan di kelas masing-masing.
- Tim piket kelas mempunyai tugas :
- Membersihkan lantai dan dinding serta merapikan kursi dan meja sebelum jam pelajaran pertama dimulai.
- Mempersiapkan sarana dan prasarana pembelajaran, membersihkan papan tulis, dan lain-lain..
- Melengkapi dan merapikan hiasan dinding kelas, seperti bagan, Struktur organisasi kelas, jadwal piket, papan absensi dan hiasan lainnya.
- Melaporkan kepada guru piket tentang tindakan-tindakan pelanggaran di kelas misalnya : coret-coret, berbuat gaduh (ramai), atau merusak benda-benda yang ada di kelas
- Setiap siswa membiasakan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan.
- Setiap siswa menjaga suasana ketenangan belajar baik di kelas perpustakaan, laboratorium, ruang praktik, maupun di lingkungan sekolah.
- Setiap siswa mentaati jadwal kegiatan sekolah, seperti penggunaan dan peminjaman buku di perpustakaan, penggunaan laboratorium, ruang komputer dan sumber belajar lainnya.
- Setiap siswa menyelesaikan tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Pasal 5
SOPAN SANTUN PERGAULAN
Dalam pergaulan sehari-hari di sekolah, setiap siswa hendaknya :
- Mengucapkan salam antar sesama teman, dengan kepala sekolah dan guru, serta dengan karyawan
- Saling menghormati pendapat, menghargai perbedaan dan memilih teman belajar, bermain dan bergaul.
- Berani menyampaikan sesuatu yang salah adalah salah dan yang benar adalah benar
- Berani mengakui kesalahan yang terlanjur dilakukan dan meminta maaf apabila merasa melanggar hak orang lain
- Menggunakan bahasa (kata) santun.
Pasal 6
LARANGAN – LARANGAN
Dalam kegiatan sehari-hari di sekolah, setiap siswa dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut
- Keluar tanpa izin
- Makan di dalam kelas, membeli makanan waktu pelajaran
- Berpakaian seragam tidak sesuai ketentuan sekolah
- Membuang sampah tidak pada tempatnya
- Berhias yang berlebihan, memakai aksesories bagi siswa putra
- Rambut gondrong / disemir berwarna / tidak rapi.
- Mencoret-coret tembok, pintu, jendela, meja dan kursi dll
- Bersikap, berbicara, berbuat tidak sopan sesama siswa
- Membolos / meninggalkan sekolah tanpa izin
- Membawa buku, majalah, VCD, dan gambar porno
- Membawa kendaraan bermotor
- Membawa dan merokok di lingkungan sekolah/dimanapun berada
- Berkelahi / main hakim sendiri / mengancam dll
- Merusak sarana prasarana sekolah
- Mencuri / memeras
- Membawa senjata tajam
- Berjudi / bermain kartu dan sejenisnya
- Membawa / menyebarkan selebaran yang menimbulkan keresahan
- Membawa/ memakai/ menyimpan/ mengedarkan minum minuman keras,
- Narkoba atau obat terlarang
- Membawa/ menggunakan HP di Sekolah
BAB II
PELANGGARAN, SAKSI, DAN PENGHARGAAN
Siswa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tertentu yang tercantum dalam tatakrama dan tata tertib sekolah dikenakan sanksi sebagai berikut :
- Teguran
a. Teguran lisan,
b. Teguran tertulis
- Penugasan
- Pemanggilan orang tua
- Dikeluarkan dari sekolah
Pasal 10
PELANGGARAN
- Dicatat dalam buku khusus pelanggaran, diberi nilai dan dibina.
- Membuat / menandatangani buku pelanggaran.
- Orang tua dipanggil ke sekolah dan membuat / menandatangani surat pernyataan.
- Siswa dikembalikan kepada orang tua, melalui rapat dewan guru.
Pasal 11
PENGHARGAAN
Siswa yang berprestasi memperoleh penghargaan, antara lain :
- Pujian
- Hadiah barang
- Piagam
- Tropy / piala
- Surat keterangan
- Nilai
BAB II
LAIN – LAIN
- Tata krama dan tata tertib kehidupan sosial sekolah ini mengikat kepada semua siswa
- Tata krama dan tata tertib ini berlaku mulai sejak tanggal ditetapkan.
- Tata krama yang tidak tercantum dalam tata krama dan tata tetib ini akan diputuskan lebih lanjut melalui rapat dewan guru.
Kepala SMP Terpadu Putri
Budi Syihabudin, S.Th.I., M.Pd.